Pengertian proyek konstruksi adalah suatu
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan upaya pembangunan sesuatu
bangunan, mencakup pekerjaan pokok dalam bidang teknik sipil dan arsitektur,
meskipun tidak jarang juga melibatkan disiplin lain seperti teknik industri,
mesin, elektro, geoteknik, maupun lansekap.
Dari pengertian dan
batasan di atas, maka dapat dijabarkan beberapa karakteristik proyek sebagai
berikut.
a)
Waktu proyek terbatas, artinya jangka waktu, waktu mulai (awal
proyek dan waktu finish (akhir proyek) sudah tertentu.
b)
Hasilnya tidak berulang, artinya produk suatu proyek hanya
sekali, bukan produk rutin/berulang (Pabrikasi).
c)
Mempunyai tahapan kegiatan-kegiatan berbeda-beda, dengan pola di
awal sedikit, berkembang makin banyak, menurun dan berhenti.
d)
Intensitas kegiatan-kegiatan (tahapan, perencanaan, tahapan
perancangan dan pelaksanaan).
e)
Banyak ragam kegiatan dan memerlukan klasifikasi tenaga beragam
pula.
f)
Lahan/lokasi proyek tertentu, artinya luasan dan tempat proyek
sudah ditetapkan, tidak dapat sembarang tempat.
g)
Spesifikasi proyek tertentu, artinya persyaratan yang berkaitan
dengan bahan, alat, tenaga dan metoda pelaksanaannya yang sudah ditetapkan
dan harus memenuhi prosedur persyaratan tersebut.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksaan/penyelenggara proyek antara
lain adalah :
a) Owner/Pemilik,
adalah orang atau badan yang memerintahkan/memberikan pekerjaan (proyek) kepada
pihak lain (Konsultan/kontraktor) untuk dilaksanakan dan membayar serta
menerima hasil pekerjaan tersebut.
b) Pemimpin
Proyek/Pemimpin bagian proyek, adalah orang yang ditunjuk oleh pemilik
untuk memimpin dan bertindak sebagai pemilik di dalam pengelolaan proyek.
c) Konsultan
Perencana adalah badan usaha atau orang yang ditunjuk oleh owner untuk
membuat perencanaan lengkap tentang proyek yang diinginkan, sehingga siap
dilelangkan dan dilaksanakan.
d) Konsultan
Pengawas (Supervisi) adalah badan usaha atau orang yang diberi tugas/ditunjuk
oleh owner untuk melaksanakan pengawasan/pengendalian pelaksanaan proyek agar
sesuai dengan perencanaannya.
e) Kontraktor adalah
orang yang diberi tugas untuk mengerjakan suatu proyek.
Proyek Konstruksi:
siklus proyek konstruksi umumnya sebagai berikut:
a)
Tahap studi kelayakan (feasibility)-
tahap ini meliputi kegiatan: perumusan proyek, studi kelayakan,
strategi perencanaan dan persetujuan. Keputusan untuk
melajutkan atau tidak proyek yang akan dibuat dilakukan pada akhir
tahap ini.
b)
Perencanaan dan disain (planning and
design) – tahap ini meliputi kegiatan: pembuatan desain
utama (base design), pembiayaan dan penjadualan, masalah
kontrak dan pembuatan detail perencanaan. Penyelesaian kontrak
dilakukan dalam akhir tahap ini.
c)
Tahap konstruksi (constraction) –
tahap ini meliputi manufacturing (penyiapan mesin), penyerahan,
pekerjaan sipil, pemasangan mesin-mesin dan uji coba. Semua
fasilitas harus sudah lengkap dan sempurna pada akhir tahap ini.
d)
Tahap akhir dan mulai operasi (turnover
and startup) – tahap ini meliputi: uji coba akhir dan perawatan. Pada akhir
tahap ini semua fasilitas harus sudah dapat bekerja secara penuh.
Pengorganisasian
(Organizing)
Pada
kegiatan ini dilakukan identifikasi dan pengelompokan jenis-jenis pekerjaan,
menurut pendelegasian wewenang dan tanggung jawab personel serta meletakkan
dasar bagi hubungan masing-masing unsur organisasi. Untuk menggerakkan
organisasi, pimpinan harus mampu mengarahkan organisasi dan menjalin komunikasi
antarpribadi dalam hierarki organisasi. Semua itu dibangkitkan melalui tanggung
jawab dan partisipasi semua pihak.
Struktrur
organisasi yang sesuai dengan kebutuhan proyek dan kerangka penjabaran tugas
personel penanggung jawab yang jelas, serta kemampuan personel yang sesuai
keahliannya, akan diperoleh hasil positif bagi organisasi.
Pelaksanaan
(Actuating)
Kegiatan
ini adalah implementasi dari perencanaan yang telah ditetapkan, dengan
melakukan tahapan pekerjaan yang sesungguhnya secara fisik atau nonfisik
sehingga produk akhir sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Karena kondisi perencanaan sifatnya masih ramalan dan subyektif serta masih
perlu penyempurnaan, dalam tahapan ini sering terjadi perubahan-perubahan dari
rencana yang telah ditetapkan.
Pengendalian
(Controlling)
Kegiatan
yang dilakukan pada tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa program dan
aturan kerja yng telah ditetapkan dapat dicapai dengan penyimpangan paling
minimal dan hasil paling memuaskan. Untuk itu dilakukan bentuk-bentuk kegiatan
seperti berikut :
- Supervise : melakukan serangakaian tindakan koordinasi pengawasan dalam batas wewenang dan tanggung jawab menurut prosedur organisasi yang telah ditetapkan, agar dalam operasional dapat dilakukan secara bersama-sama oleh personel dengan kendali pengawas.
- Inspeksi : melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan tujuan menjamin spesifikasi mutu dan produk sesuai dengan yang direncanakan.
- Tindakan Koreksi : melakukan perbaikan dan perubahan terhadap rencana yang telah ditetapkan untuk menyesuaikan dengan kondisi pelaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar