1. Penilaian Kelengkapan Administrasi
Tender
Dokumen-dokumen yang dibutukan dalam penawaran
admistrasi terdiri dari empat bagian, yaitu :
a.
Formulir Kualifikasi.
1)
Surat Pernyataan minat
2)
Surat Pernyataan Fakta Integritas
3)
Formulir Isian penilaian Kualifikasi
4)
Surat Pengantar Penawaran
5)
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
6)
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
7)
Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
8)
Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar
hitam (blacklist)
9)
Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan
Pelaksanaan
10)
Surat pernyataan memiliki memapuan pada
Bidang Pekerjaan usaha kecil.
11)
Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas,
peralata, dan personel.
12)
Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran (
Jika penandatangan dikuasakan)
b.
Dokumen Legal
1) Fotocopy
Akte Pendirian dan Perubahan
2) Fotocopy
Tanda Daftar Perusahan (TDP)
3) Fotocopy
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4) Fotocopy
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
5) Fotocopy
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
6) Fotocopy
Sertifikat ISO
7) Surat
Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
8) Fotocopy
SIKA PKN (SP-PJT)
9) Surat
Keterangan Domisili
10) Dokumen-dokuemn
lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.
c.
Dokumen Pajak
1) Fotocopy
NPWP dan PKP
2) Fotocopy
Bukto penerimaaan surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.
d.
Dokumen BANK
1) Surat
asli referensi bank.
2) Fotocopy
Neraca Audi (untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya).
3) Surat
jaminan penawaran dari bank (untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa
lainnya)
Dokumen penawaran administrasi akan dikatakan sah
bila :
a. Telah
ditandatangani oleh orang yang berwenang
b. Adanya
persaingan yang sehat.
c. Adanya
surat jaminan penawaran yang harus memenuhi kriteria.
d. Surat
penawaran yang menggunakan satu sampul.
e. Pengerjaan
harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
f. Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Utama.
g. Melunasi
segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak.
h. Untuk
hal yang kurang jelas, panitia tender dapat melakukan klarifikasi.
i.
Untuk penawaran yang telah memenuhi
persyaratan adminstrasi.
2. Aspek Administrasi dalam
Pengelolaan Usaha
a.
Perizinan Usaha
1) Surat Izin Gangguan
(HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin gangguan adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan dilokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan. Persyaratan memperoleh HO dan SITU adalah sebagai
berikut:
a) Surat pemohon
b) Fotocopy surat pemohon
c) Fotocopy IMB sesuai fungsi usaha
d) Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan.
e) Fotocopy akta pendirian usaha untuk badan usaha
f) Surat keterangan domosili dari kelurahan
g) Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h) Fotocopy surat tanah/sewa
i)
Surat
perjanjian sewa menyewa
j)
Berita
acara pemeriksaan lapangan
k) Berita
acara rapat pembahasan.
Manfaat memiliki HO dan
SITU antara lain :
a) Mempermudah permohonan SIUP
b) Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c) Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal ke
bank
d) Menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila
tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi.
2) Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan. Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi :
a) SIUP kecil.
b) SIUP menengah.
c) SIUP besar.
b.
Surat Meyurat
Jenis surat yang
digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga sebagai dengan surat niaga.
Jenis-jenis surat niaga antara lain :
1) Surat perkenalan.
2) Surat permintaan penawaran.
3) Surat penawaran.
4) Surat pesanan.
5) Surat pemberitahuan pengiriman barang.
6) Surat pengaduan.
c.
Pencatatan Transaksi Barang/Jasa
Secara umum, bukti
transaksi perusahaan terbagi menjadi 2, yaitu bukti transaksi intern dan
ekstern. Transaksi ntern, yaitu bukti
transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan yang terdiri dari bukti
kas masuk dan bukti kas keluar. Sedangkan transaksi ekstern, yaitu bukti
transaksi yang berhubungan dengan pihak luar yang terdiri dari faktur,
kuitansi, nota bukti, nota debet, nota kredit dan cek.
d.
Pencatatan Transaksi Keuangan
Penyusunan laporan keuangan
bertujuan untuk :
1) Memberikan informasi keuangan maupun informasi
lainnya mengenai sumber-sumber ekonomi,dan kewajiban serta modal perusahaan
2) Memberikan informasi mengenai perubahan dalam
sumber-sumber ekonomi karena ada aktivitas memperoleh laba
3) Memberikan informasi keuangan agar bisa
memperkirakan potensi perusahaan dalam memperoleh laba di masa depan
4) Memberikan informasi keuangan yang membantu para
pengguna laporan dalam memperkirakan potensi guna menghasilkan laba.
Penyusunan laporan keuangan
harus relevan, dapat dimengerti, daya uji, netral, tepat waktu, dapar dibanding
dan lengkap.
e. Pajak
Pajak adalah iuran dari
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
jasa timbal balik yang berlangsung serta dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Perpajakan di Indonesia meliputi ketentuan dan peraturan
perundangan yang berlaku di bidang perpajakan mulai dari :
1)
Ketentuan
umum perpajakan
2)
Pajak
Penghasilan (PPh)
3)
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
4)
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5)
Bea Materai
Setiap wajib pajak
wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor yang diberikan kepda
wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya. Pembayar pajak atau Wajib Pajak di bagi menjadi dua,
yaitu wajib pajak orang dan wajib pajak badan / perusahaan.
3.
Manajemen Proyek
Manajemen proyek
adalah salah satu cara yang ditawarkan untuk maksud pengelolaan suatu proyek,
yaitu suatu metode pengelolaan yang dikembangkan secara ilmiah dan intensif
sejak pertengahan abad ke-20 untuk menghadapi kegiatan khusus yang berbentuk
proyek. (Iman Soeharto, 1999).
Manajemen proyek
meliputi proses perencanaan (planning) kegiatan,
pengaturan (organizing), pelaksanaan
dan pengendalian (controlling). Proses
perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian tersebut dikenal dengan
proses manajemen.
Tujuan dari proses manajemen adalah untuk mengusahakan agar semua
rangkaian kegiatan tersebut :
·
Tepat waktu, dalam hal ini tidak terjadi keterlambatan penyelesaian suatu
proyek
·
Biaya yang sesuai, maksudnya agar tidak ada biaya tambahan dari
perencanaan biaya yang telah dianggarkan.
·
Kualitas yang sesuai dengan persyaratan.
·
Proses kegiatan dapat berjalan dengan lancer
Sasaran utama dalam manajemen proyek dapat dikategorikan sebagai
berikut:
·
Pengembangan dan penyelesaian sebuah proyek dalam budget yang telah
ditentukan, jangka waktu yang telah ditetapkan dan kualitas bangunan proyek
sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah dirumuskan,.
·
Bagi kontraktor yang bonafide yaitu untuk mengembangkan reputasi akan
kualitas pekerjaannya (workmanship) serta mempertahankannya,
·
Menciptakan organisasi di kantor pusat maupun di lapangan yang menjamin
beroperasinya pekerjaan proyek secara kelompok (team work).
·
Menciptakan iklim kerja yang mendukung baik dari segi sarana,kondisi
kerja, keselamatan kerja dan komunikasi timbal balik yang terbuka antara atasan
dan bawahan.
·
Menjaga keselarasan hubungan antara sesamanya sehingga orang yang
bekerja akan didorong untuk memberikan yang terbaik dari kemampuan dan keahlian
mereka.
Kegiatan yang
dilakukan dalam manajemen proyek yaitu antara lain:
a.
Identifikasi objek yang akan dikelola.
b.
Konsep pengelolaan yang akan dipakai.
c.
Area ilmu manajemen proyek (PM-BOK).
d.
Metode, teknik, dan prosedur.
e.
Aplikasi konsep manajemen proyek pada praktek penyelenggaraan
(operasional) proyek.
4.
Syarat Membangun Sebuah Gedung
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat
laik fungsi menurut Davy Sukamta, Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia
(HAKI):
a)
Sebelum dibangun, gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan)
Bangunan akan dikatakan ilegal jika sudah selesai dibangun tetapi tidak memiliki IMB. Karena itulah, pastikan pengembang apartemen sudah mengantongi IMB.
Bangunan akan dikatakan ilegal jika sudah selesai dibangun tetapi tidak memiliki IMB. Karena itulah, pastikan pengembang apartemen sudah mengantongi IMB.
b)
Dokumen Rencana Desain Pembangunan Gedung
Setelah IMB didapatkan, pengembang harus mengajukan dokumen yang berupa
rencana atau desain pembangunan gedung. Ketika dibangun, pemerintah daerah akan
mengecek apakah gedung sudah sesuai dengan rencana, misalnya luas ruangan dan
tata letak ruangannya.
Selain masalah perijinan, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik
gedung sebelum membangun suatu gedung, yaitu:
a)
Masa persiapan
Masa persiapan terdiri dari hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan
pembangunan, mulai dari penyiapan lokasi tanah yang akan dibangun, pembentukan
tim manajemen pembangunan, pemikiran prospek kemanfaatan gedung, dan lain-lain.
b)
Masa perencanaan
gedung
Ini adalah saat-saat pembuatan desain gedung, perhitungan rencana
anggaran biaya pembangunan (RAB), pembuatan rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS), pengurusan IMB, pembentukan kegiatan tender/lelang untuk menentukan
kontraktor yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan, dll.
c)
Masa pembangunan gedung
Kontraktor yang
menang tender lalu melakukan pembangunan gedung di bawah pantauan pemilik
gedung secara langsung, atau diwakilkan oleh manajemen konstruksi, atau kepada
konsultan pengawas. Kontraktor general bisa juga dibantu oleh subkontraktor
spesialis atau mandor untuk melaksanakan pekerjaan.
d)
Masa perawatan gedung
Setelah selesai
pembangunan, maka akan dilakukan serah terima gedung kepada pemilik proyek,
tapi masih dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan dalam jangka waktu yang
telah disepakati dalam kontrak kerja konstruksi.
e)
Manajemen pengelolaan gedung
Tim bekerja untuk
memastikan gedung berfungsi sebagaimana mestinya, mulai dari sistem parkir
gedung, pembagian tugas pengelolaan seperti lift, listrik, kebersihan,
keamanan, ketertiban, pengairan, pertamanan, dll.
f)
Pembongkaran gedung
Pembongaran gedung
dilakukan jika akan diganti dengan yang baru, atau sudah tidak layak digunakan
(sudah tua, atau di luar batas waktu perencanaan dan ada resiko roboh), oleh
karena itu bisa dilakukan pekerjaan bongkar gedung untuk dibangun baru kembali.
Proses pembongkaran suatu gedung, perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari
lantai paling atas. Selain itu, harus ada pelindung debu di sekeliling gedung
agar tidak keluar dari area proyek dan tidak mengganggu publik.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)